
Jember, LibasNews.Net — Pemerintah Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, memastikan akan menindaklanjuti status kawasan Gumuk Lesung atau yang dikenal warga sebagai Gumuk Lumpang setelah Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Jember menegaskan kawasan tersebut memiliki nilai sejarah dan masuk dalam inventarisasi cagar budaya.
Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, mengatakan pihak kecamatan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Purwoasri untuk memastikan status administrasi dan kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
Langkah itu dinilai penting sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap kawasan yang memiliki potensi peninggalan sejarah.
“Akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa terhadap persil tanahnya sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala Disporaparbud, bahwa Gumuk Lesung statusnya sama dengan kawasan Candi Deres, yaitu masuk kawasan cagar budaya yang harus dilindungi dan dirawat,” kata Dannie, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, keberadaan situs bersejarah tidak hanya berkaitan dengan benda atau bangunan masa lalu, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan jejak sejarah masyarakat.
“Budaya merupakan salah satu identitas bangsa kita. Jika itu hilang, otomatis akan hilang pula jejak sejarah dan jati diri kita,” ujarnya.
Dannie menambahkan, pemerintah kecamatan akan berkolaborasi dengan Disporaparbud untuk melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap kawasan Gumuk Lesung. Proses tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam tahapan penetapan dan perlindungan kawasan secara resmi.
Sebelumnya, Kepala Disporaparbud Jember, Bobby Arie Sandi, menyampaikan bahwa Gumuk Lesung telah masuk daftar inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sejak 2019. Kawasan tersebut saat ini berstatus sebagai Objek Duga Cagar Budaya (ODCB).
Status tersebut diperkuat dengan adanya sejumlah temuan yang diduga memiliki nilai arkeologis, seperti pecahan batu, tumpukan batu merah, struktur batu berlubang yang menyerupai lesung atau alat penumbuk kuno, serta balok-balok batu kuno.
Temuan itu menjadi salah satu alasan pentingnya menjaga kawasan Gumuk Lesung dari aktivitas yang berpotensi merusak struktur maupun benda-benda bersejarah di dalamnya.
Selain persoalan pelestarian, pemerintah juga akan menelusuri status hukum tanah di kawasan tersebut. Disporaparbud menyebut data inventarisasi menunjukkan lahan Gumuk Lesung tercatat sebagai tanah milik desa.
Karena itu, apabila terdapat klaim kepemilikan lain, Pemerintah Desa Purwoasri diminta melakukan pengecekan dokumen pertanahan, termasuk buku letter C atau administrasi pertanahan desa, buku kerawangan, serta peta persil.
Di sisi lain, Dannie mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap aktivitas penggalian di kawasan tersebut.
Namun, ia meminta masyarakat tetap menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi tindakan yang anarkis.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya. Namun demikian, kami juga mengimbau agar warga tetap menahan diri dan tidak bertindak anarkis. Mari kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Dannie menjelaskan, Pemerintah Desa Purwoasri sebelumnya telah melaporkan aktivitas penggalian tersebut kepada aparat penegak hukum. Pelaporan dilakukan setelah muncul aspirasi dan keberatan dari masyarakat.
Saat ini aktivitas penggalian yang diduga berkaitan dengan penambangan telah dihentikan. Pemerintah desa bersama pemerintah kecamatan dan Disporaparbud selanjutnya akan mendorong proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disporaparbud Jember juga telah berkoordinasi dengan BPCB Jawa Timur untuk memperoleh perhatian dan penanganan lebih lanjut terhadap kawasan Gumuk Lesung.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memastikan kawasan yang diduga menyimpan peninggalan sejarah itu tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian mengenai status lahan dan perlindungan hukumnya.

No Comments