x

PASTI MAPAN Permudah Warga Jember, Sidang dan Dokumen Kependudukan Tuntas dalam Sehari

2 minutes reading
Thursday, 2 Jul 2026 11:05 49 admin

JEMBER,LibasNews.Net – Pemerintah Kabupaten Jember terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. Melalui kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember dengan Pengadilan Negeri Jember, kini warga dapat menyelesaikan proses perubahan data kependudukan hanya dalam satu lokasi melalui program PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri).

Program ini mengintegrasikan sidang permohonan perdata dengan penerbitan dokumen administrasi kependudukan sehingga masyarakat tidak lagi harus bolak-balik mengurus berkas ke dua instansi berbeda. Setelah hakim mengeluarkan penetapan, Dispendukcapil langsung memperbarui data kependudukan dan mencetak dokumen baru pada hari yang sama.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan, seperti perbaikan nama, pembetulan tahun lahir, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya.

“Melalui PASTI MAPAN, proses pelayanan menjadi lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Semua tahapan dilaksanakan dalam satu tempat sehingga lebih efektif,” ujarnya.

Pelaksanaan sidang dilakukan secara berkala setiap dua pekan sekali pada hari Jumat, dengan hakim dari Pengadilan Negeri Jember hadir langsung di Kantor Dispendukcapil untuk memimpin persidangan. Program ini telah mulai berjalan sejak 26 Juni 2026.

Dalam prosesnya, setiap pemohon diwajibkan hadir bersama dua orang saksi yang mengetahui riwayat perubahan data yang diajukan. Sesuai ketentuan Pengadilan Negeri Jember, biaya perkara sebesar Rp240.000 dibayarkan langsung oleh pemohon melalui Bank BTN. Dari jumlah tersebut, terdapat pengembalian sisa biaya perkara (cashback) sebesar Rp30.000 sebagai bentuk transparansi pengelolaan biaya perkara.

Usai sidang selesai dan penetapan dibacakan, tim Dispendukcapil segera melakukan pemutakhiran data kependudukan. Dokumen yang telah diperbaiki, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon tanpa harus menunggu berhari-hari.

Saat ini pelayanan PASTI MAPAN dipusatkan di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember berencana memperluas layanan tersebut ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Bupati Jember, Gus Fawait, berharap PASTI MAPAN menjadi solusi nyata dalam mempercepat penyelesaian persoalan administrasi kependudukan warga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara langsung melalui loket resmi Dispendukcapil agar terhindar dari praktik percaloan dan seluruh proses pelayanan berlangsung secara transparan. ***Red

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x